Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai-nilai moral. Menurut C.S Lewis dalam M Guy (2002) adalah “Manusia diseluruh dunia memiliki beberapa kesepakatan tentang mana yang disebut benar dan mana yang salah”. Perilaku etis ditentukan oleh masing-masing individu.
Setiap orang menggunakan alasan moral untuk memutuskan apakah sesuatu etis atau tidak. Etika adalah kode perilaku moral yang mewajibkan kita untuk tidak hanya mempertimbangkan diri kita sendiri tetapi juga orang lain.
Menurut Mautz dan Sharaf, etika adalah aplikasi khusus dari etika umum. Etika umum menentukan bahwa ada pedoman tertentu yang manjadi dasar bagi seseorang berprilaku. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan professional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi.
Bagi akuntan publik, merupakan hal penting bahwa klien dan pihak-pihak ekstern pengguna laporan keuangan memiliki suatu keyakinan akan kualitas audit maupun jenis jasa lainnya. Keyakinan publik akan kualitas dari jasa profesional akan semakin besar ketika profesional menunjukan standar kinerja yang tinggi serta bertindak sebagai bagian dari seluruh praktisi (Arens, 2008).
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menjadi standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan. Tujuan kode etik ini agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik ini terdiri dari tiga bagian: prinsip-prinsip etika, aturan etika, dan interpretasi aturan etika.
Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai berikut :
a. Tanggung Jawab
b. Kepentingan publik
c. Integritas
d. Objektifitas
e. Kerahasiaan
f. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
g. Standar Teknis
h. Perilaku Profesional
Setiap orang menggunakan alasan moral untuk memutuskan apakah sesuatu etis atau tidak. Etika adalah kode perilaku moral yang mewajibkan kita untuk tidak hanya mempertimbangkan diri kita sendiri tetapi juga orang lain.
Menurut Mautz dan Sharaf, etika adalah aplikasi khusus dari etika umum. Etika umum menentukan bahwa ada pedoman tertentu yang manjadi dasar bagi seseorang berprilaku. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan professional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi.
Bagi akuntan publik, merupakan hal penting bahwa klien dan pihak-pihak ekstern pengguna laporan keuangan memiliki suatu keyakinan akan kualitas audit maupun jenis jasa lainnya. Keyakinan publik akan kualitas dari jasa profesional akan semakin besar ketika profesional menunjukan standar kinerja yang tinggi serta bertindak sebagai bagian dari seluruh praktisi (Arens, 2008).
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menjadi standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan. Tujuan kode etik ini agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik ini terdiri dari tiga bagian: prinsip-prinsip etika, aturan etika, dan interpretasi aturan etika.
Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai berikut :
a. Tanggung Jawab
b. Kepentingan publik
c. Integritas
d. Objektifitas
e. Kerahasiaan
f. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
g. Standar Teknis
h. Perilaku Profesional
Komentar
Posting Komentar