Langsung ke konten utama

Etika Profesional Akuntan

Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai-nilai moral. Menurut C.S Lewis dalam M Guy (2002) adalah “Manusia diseluruh dunia memiliki beberapa kesepakatan tentang mana yang disebut benar dan mana yang salah”. Perilaku etis ditentukan oleh masing-masing individu.

Setiap orang menggunakan alasan moral untuk memutuskan apakah sesuatu etis atau tidak. Etika adalah kode perilaku moral yang mewajibkan kita untuk tidak hanya mempertimbangkan diri kita sendiri tetapi juga orang lain.

Menurut Mautz dan Sharaf, etika adalah aplikasi khusus dari etika umum. Etika umum menentukan bahwa ada pedoman tertentu yang manjadi dasar bagi seseorang berprilaku. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan professional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi.

Bagi akuntan publik, merupakan hal penting bahwa klien dan pihak-pihak ekstern pengguna laporan keuangan memiliki suatu keyakinan akan kualitas audit maupun jenis jasa lainnya. Keyakinan publik akan kualitas dari jasa profesional akan semakin besar ketika profesional menunjukan standar kinerja yang tinggi serta bertindak sebagai bagian dari seluruh praktisi (Arens, 2008).

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menjadi standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan. Tujuan kode etik ini agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik ini terdiri dari tiga bagian: prinsip-prinsip etika, aturan etika, dan interpretasi aturan etika.

Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai berikut :
a. Tanggung Jawab
b. Kepentingan publik
c. Integritas
d. Objektifitas
e. Kerahasiaan
f. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
g. Standar Teknis
h. Perilaku Profesional

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Mahasiswa/i Akuntansi Reguler UNP TM 2007

NO.SPMB nama NIM 2071301561 SAUR DAMANIK 84365 2071400608 NOFRIDO RENALDO 84369 2071400907 MILCIA T 84370 2071401101 AGA ARYE PERDANA 84371 2071401353 MEILIDA AULY RAHMI 84372 2071401562 RAHMAH FELANILLA 84373 2071401797 RANI OKTIVANI 84374 2071402194 HELFA KHUSTINA 84375 2071402209 ULIANI ARIFAH 84376 2071402607 YENIKA JONIVER 84377 2071402704 FUJI KARDILA 84378 2071403109 RITA FITRIA 84379 2071403154 ADRIZAL 84380 ...

Definisi Budaya Organisasi

Budaya merupakan sejumlah pemahaman penting seperti norma, nilai, sikap, dan keyakinan yang dimiliki bersama oleh anggota organisasi. Budaya sebagai suatu pola asumsi dasar yang dimiliki bersama yang didapat oleh kelompok ketika memecahkan masalah penyesuaian eksternal dan integrasi internal yang telah berhasil dengan cukup baik untuk dianggap sah dan oleh karena itu, diharapkan untuk diajarkan kepada anggota baru sebagai cara yang tepat untuk menerima, berpikir, dan merasa berhubungan dengan masalah tersebut. Jadi, budaya organisasi adalah bagaimana organisasi belajar berhubungan dengan lingkungan yang merupakan penggabungan dari asumsi, perilaku, cerita, mitos, ide, metafora, dan ide lain untuk menentukan apa arti bekerja dalam suatu organisasi (Veithzal, 2008). Budaya mengandung apa yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan sehingga dapat dikatakan sebagai suatu pedoman. Pada dasarnya Budaya organisasi dalam perusahaan merupakan alat untuk mempersatukan setiap individu yang...

Skeptisme Profesional Auditor

Standar umum yang ketiga dari standar auditing menyatakan bahwa ”Dalam melaksanakan audit dan penyusunan laporannya auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama” (SA Seksi 230, paragraf 1). Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional. Skeptisme berasal dari kata skeptis yang berarti kurang percaya atau ragu-ragu (Echol & Shadily. 2003:529). Dengan sikap skeptisme profesional auditor ini, auditor diharapkan dapat melaksanakan tugasnya sesuai standar yang telah ditetapkan, menjunjung tinggi kaidah dan norma agar kualitas audit dan citra profesi auditor tetap terjaga. Skeptisme profesional auditor adalah suatu sikap (attitude) dalam melakukan penugasan audit. Skeptisme professional perlu dimiliki oleh auditor terutama pada saat memperoleh dan mengevaluasi bukti audit. Auditor tidak boleh mengasumsikan begitu saja bahwa manajemen adalah tidak jujur, tetapi kemungkinan bahwa...