Langsung ke konten utama

Rerangka Konseptual

Pengertian Rerangka Konseptual




Rerangka konseptual dipandang sebagai teori akuntansi yang terstruktur (Belkaouli, 1993). Hal ini disebabkan struktur rerangka konseptual sama dengan struktur teori akuntansi yang di dasarkan pada proses penalaran logis (logical normative). Atas dasar penalaran ini, teori merupakan proses pemikiran menurut rerangka konseptual tertentu untuk menjelaskan apa yang harus di lakukan apabila ada fakta atau fenomena baru.



FASB (1978) mendefinisikan rerangka konseptual sebagai suatu format yang saling berkait sebagai berikut : “….suatu format yang koheren tentang tujuan (objectives) dan konsep dasar yang saling berkaitan, yang di harapkan dapat menghasilkan standar-standar yang konsisten dan memberi pedoman tentang jenis, fungsi, serta keterbatasan akuntansi keuangan dan pelaporan keuangan”.



Ada beberapa pihak yang memandang rerangka konseptual sebagai “ konsistensi” (Undang-Undang Dasar), yang merupakan landasan dalam proses penentuan standar akuntansi. Tujuannya adalah untuk memberi pedoman bagi badan yang berwenang dalam memecahkan masalah yang muncul selama proses penentuan standar. Hal ini di lakukan dengan cara mempersempit permasalahan sehingga dapat di tentukan apakah standar tertentu sesuai dengan rerangka konseptual.
 Sebagai suatu kesatuan konsep-konsep koheren yang menetapkan sifat dan fungsi pelaporan keuangan, Kam (1990) menguraikan manfaat-manfaat rerangka konseptual sebagai berikut:




(1) Memberi pengarahan atau pedomen kepada badan yang bertanggungjawab dalam penyususnan/penetap standar akuntansi.

(2) Menjadi acuan dalam memecahkan masalah-maslah akuntansi yang dijumpai dalam praktik yang perlakuannya belum diatur dalam standar atau pedoman spesifik.

(3) Menentukan batas-batas pertimbangan (bounds for judgment) dalam penyusunan statemen keuangan.

(4) Meningkatkan pemahaman pemakai statemen keuangan dan meningkatkan keyakinan terhadap statemen keuangan.

(5) Meningkatkan keterbandingan statemen keuangan antarperusahaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Mahasiswa/i Akuntansi Reguler UNP TM 2007

NO.SPMB nama NIM 2071301561 SAUR DAMANIK 84365 2071400608 NOFRIDO RENALDO 84369 2071400907 MILCIA T 84370 2071401101 AGA ARYE PERDANA 84371 2071401353 MEILIDA AULY RAHMI 84372 2071401562 RAHMAH FELANILLA 84373 2071401797 RANI OKTIVANI 84374 2071402194 HELFA KHUSTINA 84375 2071402209 ULIANI ARIFAH 84376 2071402607 YENIKA JONIVER 84377 2071402704 FUJI KARDILA 84378 2071403109 RITA FITRIA 84379 2071403154 ADRIZAL 84380 ...

Definisi Budaya Organisasi

Budaya merupakan sejumlah pemahaman penting seperti norma, nilai, sikap, dan keyakinan yang dimiliki bersama oleh anggota organisasi. Budaya sebagai suatu pola asumsi dasar yang dimiliki bersama yang didapat oleh kelompok ketika memecahkan masalah penyesuaian eksternal dan integrasi internal yang telah berhasil dengan cukup baik untuk dianggap sah dan oleh karena itu, diharapkan untuk diajarkan kepada anggota baru sebagai cara yang tepat untuk menerima, berpikir, dan merasa berhubungan dengan masalah tersebut. Jadi, budaya organisasi adalah bagaimana organisasi belajar berhubungan dengan lingkungan yang merupakan penggabungan dari asumsi, perilaku, cerita, mitos, ide, metafora, dan ide lain untuk menentukan apa arti bekerja dalam suatu organisasi (Veithzal, 2008). Budaya mengandung apa yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan sehingga dapat dikatakan sebagai suatu pedoman. Pada dasarnya Budaya organisasi dalam perusahaan merupakan alat untuk mempersatukan setiap individu yang...

Skeptisme Profesional Auditor

Standar umum yang ketiga dari standar auditing menyatakan bahwa ”Dalam melaksanakan audit dan penyusunan laporannya auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama” (SA Seksi 230, paragraf 1). Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional. Skeptisme berasal dari kata skeptis yang berarti kurang percaya atau ragu-ragu (Echol & Shadily. 2003:529). Dengan sikap skeptisme profesional auditor ini, auditor diharapkan dapat melaksanakan tugasnya sesuai standar yang telah ditetapkan, menjunjung tinggi kaidah dan norma agar kualitas audit dan citra profesi auditor tetap terjaga. Skeptisme profesional auditor adalah suatu sikap (attitude) dalam melakukan penugasan audit. Skeptisme professional perlu dimiliki oleh auditor terutama pada saat memperoleh dan mengevaluasi bukti audit. Auditor tidak boleh mengasumsikan begitu saja bahwa manajemen adalah tidak jujur, tetapi kemungkinan bahwa...