RERANGKA KONSEPTUAL USA vs INDONESIA IAI mengambil kebijakan untuk mengadopsi rerangka konseptual yang disusun oleh IASC sebagai dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan tersebut disetujui oleh Komite Prinsip Akuntansi Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1994 dan disahkan oleh Pengurus Pusat IAI pada tanggal 7 September 1994. IAI menamakan rerangka konseptual Indonesia dengan istilah “Rerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan”. Secara ringkas penjelasan sebagai berikut : a. Tujuan Dan Ruang Lingkup Tujuan rerangka konseptual tersebut pada intinya sejalan dengan tujuan rerangka konseptual milik FASB. Tujuan rerangka konseptual (konsep dasar) adalah untuk membantu berbagai pihak dalam mencapai tujuan berkaitan dengan masalah akuntansi yang muncul. Rerangka konseptual dapat digunakan sebagi acuan berbagai pihak yaitu : Komite penyusun standar akuntansi keuangan dalam pelaksanaan tugasnya; Penyusunan laporan keuangan, untuk menanggulang...